Haruskah Mandi Wajib Sebelum Ramadhan ? Ini Penjelasan Lengkap Ulama
Saat berpuasa, terutama di tengah cuaca panas, sebagian orang memilih mandi atau keramas untuk menyegarkan tubuh. Namun, masih muncul anggapan bahwa keramas bisa mengurangi pahala atau membatalkan puasa.
Anggapan tersebut tidak memiliki dasar dalil yang kuat. Selama dilakukan sesuai syariat dan air tidak masuk ke dalam kerongkongan, keramas saat puasa hukumnya mubah atau diperbolehkan.
Dalil tentang Bolehnya Keramas Saat Puasa
Berikut beberapa dalil yang menjelaskan hukum keramas saat puasa::
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi) Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
Dari Aisyah radhiyallahu'anha disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa”.(HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut maka orang yang berpuasa diperbolehkan untuk mandi, berendam dalam air, menyelam serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian atau kamar mandi dan tidak terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini.
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa. Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah di kepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas. Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan mendinginkan kepala dengan menyiramnya dengan air atau mandi.
Dalam kitab Al bayan Imam al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air di atas kepalanya, merendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.
Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya. Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah.
Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya. Adapun sebagai umat muslim kita tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum Islam diperbolehkan dan sebaliknya kita tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.
Editor : Wahab Firmansyah