Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsakiyah serta Buka Puasa Bekasi dan Cikarang Hari Ini Kamis 19 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Ramadhan 2026, Mencicipi Masakan saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:19 WIB
  • author Tim iNews Bekasi
Ramadhan 2026, Mencicipi Masakan saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama
Mencicipi masakan saat puasa batal atau tidak kerap menjadi pertanyaan umat Muslim. (Foto:AI).

BEKASI, iNewsBekasi.idMencicipi masakan saat puasa batal atau tidak kerap menjadi pertanyaan umat Muslim, terutama menjelang waktu berbuka. Aktivitas memasak identik dengan kebiasaan mencicipi makanan untuk memastikan rasa sudah pas di lidah.

Saat Ramadhan, sebagian orang ragu apakah mencicipi makanan ketika berpuasa bisa membatalkan puasa atau justru diperbolehkan. Kekhawatiran muncul karena takut makanan tersebut masuk ke tenggorokan dan merusak ibadah puasa.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi makanan saat puasa? Berikut penjelasan yang dirangkum iNewsBekasi.id dari berbagai sumber, Selasa (17/2/2026).

Penjelasan Ulama tentang Mencicipi Makanan saat Puasa

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitab Hasiyah asy-Syarqawi (1/881) menjelaskan:

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Artinya,
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa pada dasarnya makruh apabila tidak ada kebutuhan. Namun, bagi juru masak atau orang tua yang memiliki kepentingan tertentu, hukumnya tidak makruh.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut