get app
inews
Aa Text
Read Next : Ramadhan 2026! MUI Setuju Larangan Sweeping Ramadan, Anwar Abbas: Tak Perlu Ada Razia

Ramadhan 2026, Mencicipi Masakan saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:19 WIB
header img
Mencicipi masakan saat puasa batal atau tidak kerap menjadi pertanyaan umat Muslim. (Foto:AI).

BEKASI, iNewsBekasi.idMencicipi masakan saat puasa batal atau tidak kerap menjadi pertanyaan umat Muslim, terutama menjelang waktu berbuka. Aktivitas memasak identik dengan kebiasaan mencicipi makanan untuk memastikan rasa sudah pas di lidah.

Saat Ramadhan, sebagian orang ragu apakah mencicipi makanan ketika berpuasa bisa membatalkan puasa atau justru diperbolehkan. Kekhawatiran muncul karena takut makanan tersebut masuk ke tenggorokan dan merusak ibadah puasa.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi makanan saat puasa? Berikut penjelasan yang dirangkum iNewsBekasi.id dari berbagai sumber, Selasa (17/2/2026).

Penjelasan Ulama tentang Mencicipi Makanan saat Puasa

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitab Hasiyah asy-Syarqawi (1/881) menjelaskan:

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Artinya,
“Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa hukum mencicipi makanan saat puasa pada dasarnya makruh apabila tidak ada kebutuhan. Namun, bagi juru masak atau orang tua yang memiliki kepentingan tertentu, hukumnya tidak makruh.

Pendapat Ibnu Abbas: Tidak Masalah Selama Tidak Masuk Tenggorokan

Diperbolehkannya mencicipi makanan saat puasa juga merujuk pada pendapat sahabat Nabi, Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, sebagaimana dikutip Syekh Badruddin al-‘Aini dalam Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari (juz XVI, halaman 379):

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya,
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: ‘Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.’”

Pendapat ini menegaskan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak sampai tertelan dan masuk ke tenggorokan.

Pendapat Ulama Lain: Makruh jika Tanpa Kebutuhan

Berbeda dengan pendapat di atas, Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki menyatakan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya makruh apabila tanpa kebutuhan.

يُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ

Artinya, “Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau lainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, halaman 157).

Itulah penjelasan mengenai apakah mencicipi makanan saat puasa batal. Semoga bermanfaat!

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut