Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Besar Kejaksaan, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana
Advertisement . Scroll to see content

Ramadhan, Klub Malam hingga Karaoke di Bekasi Dilarang Buka

Selasa, 17 Februari 2026 | 11:48 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Ramadhan, Klub Malam hingga Karaoke di Bekasi Dilarang Buka
Ilustrasi, Pemkot Bekasi resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2026. (Foto: Sindonews).

Restoran dan Warung Tetap Buka dengan Syarat

Meski tempat hiburan malam ditutup sementara, Pemkot Bekasi tetap memperbolehkan restoran, rumah makan, dan warung makan untuk beroperasi.

Namun, pelaku usaha diwajibkan menggunakan tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang menjalankan ibadah puasa.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan.

Pemkot Bekasi mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menyambut Ramadhan dengan meningkatkan ibadah serta menjaga ketertiban umum.

Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, pemerintah daerah juga mengimbau agar tetap menghormati umat Islam yang berpuasa dan menjaga sikap toleransi antarumat beragama.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa maklumat tersebut mengedepankan nilai kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat.

"Semangat utama dari maklumat tersebut adalah membangun sikap saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Kota Bekasi," ungkap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangannya pada Rabu (17/2/2026).

Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bekasi berharap suasana Ramadhan 2026 di Kota Bekasi berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut