Ramadhan, Klub Malam hingga Karaoke di Bekasi Dilarang Buka
BEKASI, iNewsBekasi.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam maklumat bersama yang diterbitkan bersama unsur TNI dan Polri.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0507/Bekasi. Dokumen itu bernomor 400.8/852-SETDA.Kesra, B/180/II/2026, dan B/03/II/2026.
Dalam maklumat tersebut ditegaskan, sejumlah tempat hiburan dilarang beroperasi sementara selama bulan suci Ramadhan 2026.
Jenis usaha yang wajib tutup meliputi:
Klub malam
Panti pijat
Karaoke
Musik hidup
Pub
Biliar
Panti mandi uap/sauna/spa
Hiburan umum lainnya
Larangan operasional berlaku mulai tiga hari sebelum Ramadhan, selama bulan Ramadhan, hingga tiga hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa di Kota Bekasi.
Meski tempat hiburan malam ditutup sementara, Pemkot Bekasi tetap memperbolehkan restoran, rumah makan, dan warung makan untuk beroperasi.
Namun, pelaku usaha diwajibkan menggunakan tirai penutup sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang menjalankan ibadah puasa.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan.
Pemkot Bekasi mengajak seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, untuk menyambut Ramadhan dengan meningkatkan ibadah serta menjaga ketertiban umum.
Bagi warga yang tidak menjalankan ibadah puasa, pemerintah daerah juga mengimbau agar tetap menghormati umat Islam yang berpuasa dan menjaga sikap toleransi antarumat beragama.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa maklumat tersebut mengedepankan nilai kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat.
"Semangat utama dari maklumat tersebut adalah membangun sikap saling menghormati di tengah keberagaman masyarakat Kota Bekasi," ungkap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam keterangannya pada Rabu (17/2/2026).
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Bekasi berharap suasana Ramadhan 2026 di Kota Bekasi berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi.
Editor : Wahab Firmansyah