BEKASI, iNews.id - Animal Defenders Indonesia (ADI) memberikan somasi terhadap platform Grab Food, Go Food, Shopee Fodd dan Traveloka Eats sebab memfalisitasi penjualan daging anjing.
Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, Januari 2020 silam sudah disampaikan langsung pada sebuah pertemuan.
"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ucap Doni, Sabtu (4/9/2021).
Doni menuturkan sudah mempunyai bukti-bukti komprehensif. Bahkan, dirinya menjelaskan banyak kota dan daerah di Indonesia yang turut melaporkan.
"Kawan-kawan kita semua menyampaikan pada kami, dan kami kumpulkan untuk kami wakilkan dalam bentuk somasi yang dilayangkan pada 3 September 2021," imbuhnya.
Menurutnya, peredaran daging anjing adalah pelanggaran perundangan-undangan.
"Antara lain UU Perlindungan Konsumen terkait asal muasal daging tersebut, yang pasti berasal dari pasar gelap dan tidak ada pengawasan kesehatan dan segi kehigienisannya," kata dia.
Tambahnya, membuka keran potensi penyebaran dan penularan rabies dengan masuknya anjing-anjing tangkapan hidup-hidup dan ditransport masuk ke wilayah Jabodetabek.
Kemudian, terdapat juga sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing pun kian menggila lantaran mendapatkan angin segar dan bebas berjualan di platform mereka.
"Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," jelas dia.
Doni mengungkapkan, langkah somasi yang dilakukan, sebagai upaya terakhir guna mengingatkan para platform raksasa tersebut supaya tidak ikut memfasilitasi sesuatu yang melawan hukum.
Sebab, daging anjing jika dikonsumsi banyak membawa bahaya.Diantaranya bakteri salmonela, cacing dan potensi rabies yang dibawa mereka.
"Belum lagi hal tentang pidana pencurian hewan peliharaan, yang merugikan masyarakat," ujar Doni.
Editor : Eka Dian Syahputra