PP Tunas Berlaku! Roblox dan TikTok Mulai Batasi Pengguna Anak
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mendorong kepatuhan platform digital terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku Sabtu (28/3/2026).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sejumlah platform global mulai menunjukkan langkah penyesuaian, meskipun belum sepenuhnya patuh.
Salah satu platform yang tengah berproses adalah Roblox. Pemerintah mencatat, Roblox berencana membatasi akses pengguna anak demi perlindungan yang lebih ketat.
"Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline," kata Meutya kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Selain Roblox, platform berbagi video TikTok juga menunjukkan komitmen. TikTok akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
"Sementara TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15," tuturnya.
Meutya menjelaskan, kedua platform tersebut dinilai kooperatif sebagian, karena sudah mengarah pada kepatuhan meski masih membutuhkan waktu tambahan untuk implementasi penuh.
"Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian artinya arahnya sudah menuju ke sana hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan dan ini yang memang kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya," ujarnya.
Di sisi lain, ada platform yang telah menyatakan kepatuhan penuh, yakni X dan Bigo Live. Keduanya telah meningkatkan batas usia minimum pengguna.
Menurut Meutya, X hanya akan dapat digunakan oleh pengguna berusia minimal 16 tahun. Sementara Bigo Live menetapkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun.
Adapun platform lain seperti YouTube, Facebook, Threads, dan Instagram belum dirinci status kepatuhannya.
Pemerintah menegaskan bahwa status kepatuhan platform bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan.
"Status kepatuhan bersifat dinamis artinya ini yang saya umumkan adalah per malam ini (Jumat, 27 Maret) yaitu pukul 21:30 WIB. Kita masih menunggu sampai esok tentunya," kata Meutya.
Editor : Wahab Firmansyah