Hukum Main Game Roblox Menurut Waketum MUI, Wajib Diketahui Gamer!
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Permainan Roblox menjadi sorotan publik setelah disebut mengandung unsur kekerasan. Kritik keras bahkan datang langsung dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa pada dasarnya sebuah permainan tidak dilarang.
"Pada dasarnya hukum dari sebuah permainan itu adalah mubah atau boleh," ujar Anwar saat dimintai tanggapan, Senin (11/8/2025).
Namun, ia mengingatkan bahwa permainan tidak boleh merusak agama, jiwa, akal, maupun harta seseorang. Jika sebuah game mengandung unsur-unsur tersebut, maka hukumnya dapat berubah.
"Hukumnya bisa berubah menjadi makruh, artinya dianjurkan untuk dijauhi," ujarnya.
Bahkan, menurut Anwar, sebuah permainan bisa diharamkan jika menimbulkan bahaya besar yang mengancam fisik, jiwa, akidah, dan akhlak, baik bagi pemainnya maupun orang lain.
"Hukumnya bisa berubah menjadi haram jika permainan tersebut menimbulkan bahaya yang cukup mengancam yang akan merusak fisik, jiwa, akidah, dan akhlak baik bagi yang terlibat dalam permainan tersebut maupun lainnya," kata Anwar.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini komisi bidang fatwa MUI belum pernah mengeluarkan fatwa haram terkait game online.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti melarang anak-anak bermain Roblox karena dianggap mengandung kekerasan. Ia menilai anak usia dini belum memiliki kemampuan intelektual yang cukup untuk membedakan realitas dan rekayasa.
"Maka kadang-kadang sesuai dengan tingkat kemampuan mereka yang masih belum cukup itu, kadang-kadang mereka meniru apa yang mereka lihat. Sehingga karena itu kadang-kadang praktik yang ada di berbagai game itu memicu kekerasan di kehidupan sehari-hari anak-anak," kata Mu'ti di SDN 2 Cideng, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Editor : Wahab Firmansyah