Poligami Bukan Sekadar Izin: Inilah Syarat Ketat dalam Alquran yang Wajib Dipenuhi
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Pelaku poligami dan dan nikah siri bisa dipidana seuai dengan aturan KUHP yang baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menegaskan bahwa pernikahan poligami, termasuk nikah siri, adalah peristiwa keperdataan, bukan kriminal.
Mengubah urusan perdata menjadi delik pidana dianggap sebagai langkah yang kurang tepat dan perlu diluruskan. Solusi bagi nikah siri seharusnya adalah mempermudah akses administrasi (isbat nikah), bukan memenjarakan pelakunya.
Lantas dalam Islam, apa saja sebenarnya syarat poligami?
Islam memperbolehkan seorang pria memiliki istri lebih dari satu (maksimal empat), namun dengan batasan dan syarat yang sangat ketat. Tujuannya adalah untuk menjaga kemaslahatan keluarga dan mencegah terjadinya kezaliman.
Secara garis besar, terdapat dua syarat utama bagi seseorang yang hendak berpoligami. Melansir Almanhaj berikut syarat-syarat berpoligami :
1. Berlaku Adil dalam Hal Lahiriyah
Syarat utama yang ditegaskan dalam Al-Qur'an (QS. An-Nisa: 3) adalah keadilan.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Keadilan yang dimaksud di sini mencakup aspek-aspek lahiriyah yang berada di bawah kendali manusia, yaitu:
Nafkah dan Fasilitas: Memberikan jatah harta, makanan, dan pakaian secara proporsional.
Pembagian Waktu (Giliran): Memberikan waktu bermalam yang adil di antara para istri.
Perlakuan yang Baik: Bergaul dengan cara yang patut (ma'ruf).
Penting untuk dicatat: Keadilan tidak diwajibkan dalam hal batiniah seperti rasa cinta, kasih sayang, dan hasrat seksual. Hal ini dikarenakan hati adalah sesuatu yang tidak dapat dikendalikan manusia secara mutlak. Rasulullah SAW sendiri berdoa agar Allah tidak mencelanya atas kecenderungan hati yang tidak bisa beliau bagi secara rata (HR. Abu Dawud).
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (QS. An-Nisa: 3).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta