Poligami Bukan Sekadar Izin: Inilah Syarat Ketat dalam Alquran yang Wajib Dipenuhi
2. Memiliki Kemampuan (Al-Ba'ah)
Sebagaimana ibadah lainnya, poligami menuntut adanya kemampuan. Islam tidak menganjurkan umatnya membebani diri sendiri hingga menyusahkan orang lain. Kemampuan ini terbagi dua:
A. Kemampuan Finansial (Nafkah)
Suami berkewajiban mencukupi kebutuhan pangan, sandang, dan papan bagi istri-istrinya.
Hak Tempat Tinggal: Idealnya, setiap istri berhak atas satu rumah atau ruang pribadi sendiri. Para ulama sepakat bahwa suami tidak boleh menyatukan dua istri dalam satu rumah tanpa keridhaan mereka, karena hal itu dapat memicu permusuhan dan mengganggu privasi.
Kewajiban Ayah: Sesuai QS. Al-Baqarah: 233
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Maka ditekankan suami wajib memberi makan dan pakaian dengan cara yang baik sesuai tingkat kemampuannya (kaya, sedang, atau miskin).
B. Kemampuan Biologis
Suami harus mampu memenuhi kebutuhan biologis para istrinya. Tujuan pernikahan adalah untuk menjaga kehormatan diri (iffah). Jika seorang pria tidak mampu memenuhi kebutuhan ini bagi banyak istri, dikhawatirkan akan terjadi kerusakan moral atau ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta