get app
inews
Aa Text
Read Next : Siapa Penemu Algoritma? Yuk Kenalan dengan Al-Khawarizmi, Ilmuwan Muslim yang Juga Penemu Aljabar

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur Hedar Tekankan Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 13:14 WIB
header img
Akademisi dan praktisi hukum berani untuk melampaui dogmatisme hukum klasik soal algoritma. Foto: ist

“Meskipun dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement, telah secara sistematis menghilangkan kemampuan rasionalitas pengguna secara bertahap,” tambah dia.

Sementara untuk tantangan kedua, algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum. Menurutnya, algoritma bukan badan hukum, bukan pula manusia. 

“Dalam ranah gugatan perdata, class action membutuhkan pihak yang digugat. Tanpa adanya konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai “produk” yang cacat (product defect) dalam definisi yang lebih luas, maka korban hanya bisa meratapi kerugiannya tanpa keadilan restitutif,” ungkap dia.

Prof Harris memaparkan, untuk tantangan ketiga yakni yurisdiksi disebabkan lantaran 
perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing. 

“Platform global sering kali berada di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang, sehingga meskipun ada niat untuk menggugat, eksekusi putusan menjadi utopia,” beber dia.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut