Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja di Bekasi, Tergiur Tanpa Seleksi
Peristiwa ini terjadi dalam kurun Februari hingga April 2026 di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Lokasi yang berada di sekitar kawasan industri membuat tawaran tersebut tampak meyakinkan bagi para korban.
Sejumlah korban, di antaranya NA, WN, dan AK, yang sebagian besar merupakan pelajar dan mahasiswa, mengaku telah mentransfer uang antara Rp4 juta hingga Rp5,5 juta ke rekening serta dompet digital milik pelaku.
Namun, setelah dana dikirimkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Pelaku pun tidak dapat dihubungi, sehingga korban menyadari telah menjadi sasaran penipuan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Elia.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan untuk mempercepat proses hukum.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak melalui prosedur resmi dan meminta pembayaran di awal. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur janji pekerjaan instan tanpa proses seleksi yang jelas.
Editor : Tedy Ahmad