Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Rekrutmen Kerja di Bekasi, Tergiur Tanpa Seleksi
BEKASI, iNewsBekasi.id - Kasus penipuan berkedok lowongan kerja yang menyasar pelajar dan mahasiswa berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan pekerjaan tanpa proses seleksi, namun berujung pada kerugian finansial bagi korban.
Peristiwa terjadi dalam rentang Februari hingga April 2026 di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Lokasi yang berada di sekitar kawasan industri dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban bahwa lowongan kerja tersebut benar adanya.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 29 April 2026. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ alias I, warga Indramayu.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan pekerjaan di perusahaan di kawasan industri Cikarang dan menjanjikan korban dapat langsung diterima bekerja.
“Pelaku meyakinkan korban bisa segera bekerja, namun mensyaratkan pembayaran sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi,” kata Elia dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa ini terjadi dalam kurun Februari hingga April 2026 di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Lokasi yang berada di sekitar kawasan industri membuat tawaran tersebut tampak meyakinkan bagi para korban.
Sejumlah korban, di antaranya NA, WN, dan AK, yang sebagian besar merupakan pelajar dan mahasiswa, mengaku telah mentransfer uang antara Rp4 juta hingga Rp5,5 juta ke rekening serta dompet digital milik pelaku.
Namun, setelah dana dikirimkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Pelaku pun tidak dapat dihubungi, sehingga korban menyadari telah menjadi sasaran penipuan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, bukti transfer, serta tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Elia.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan untuk mempercepat proses hukum.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak melalui prosedur resmi dan meminta pembayaran di awal. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur janji pekerjaan instan tanpa proses seleksi yang jelas.
Editor : Tedy Ahmad