May Day, Prabowo Umumkan Satgas PHK: Buruh Tak Perlu Takut Lagi!
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
Kebijakan tersebut diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir melindungi para pekerja, khususnya yang terancam kehilangan pekerjaan.
"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK kita akan membela dan melindungi saudara-saudara sekalian," ucap Prabowo.
Ia juga memberikan pesan kepada para pengusaha yang tengah mengalami kesulitan usaha. Menurutnya, negara tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kondisi tersebut.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih, negara akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," tuturnya.
Editor : Wahab Firmansyah