Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Rp200 Miliar untuk Flyover Bulak Kapal Masih Menggantung, DPRD Bekasi Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

May Day, Prabowo Umumkan Satgas PHK: Buruh Tak Perlu Takut Lagi!

Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:24 WIB
  • author Binti Mufarida
May Day, Prabowo Umumkan Satgas PHK: Buruh Tak Perlu Takut Lagi!
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan telah menerbitkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembantukan Satgas PHK dan Kesejahteraan Buruh. (Foto: tangkapan layar

JAKARTA, iNewsBekasi.idPresiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Kebijakan tersebut diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir melindungi para pekerja, khususnya yang terancam kehilangan pekerjaan.

"Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK kita akan membela dan melindungi saudara-saudara sekalian," ucap Prabowo.

Ia juga memberikan pesan kepada para pengusaha yang tengah mengalami kesulitan usaha. Menurutnya, negara tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kondisi tersebut.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih, negara akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," tuturnya.

Lebih lanjut, Presiden menegaskan dedikasinya untuk rakyat Indonesia, termasuk dalam memastikan setiap kebijakan berpihak pada masyarakat kecil.

"Sisa hidup saya adalah untuk rakyat saya. Anda tanya semua menteri, saya memberi instruksi, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan berpikir, bertanya, apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, ga usah ragu-ragu," ujarnya.

Dengan terbitnya Keppres ini, pemerintah berharap dapat menekan angka PHK sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut