get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SPMB Kota Bekasi 2026 Dimulai Mei, Simak Cara dan Syarat Pendaftarannya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Bekasi Wilayah Rawan Begal dan Curanmor

Minggu, 17 Mei 2026 | 11:35 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin. Foto/iNews.id

BEKASI, iNewsBekasi.idPolda Metro Jaya mengungkap sejumlah wilayah di Jabodetabek yang dinilai rawan terjadi kejahatan jalanan. Beberapa daerah yang menjadi perhatian di antaranya Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin mengatakan, wilayah penyangga Jakarta menjadi lokasi dengan angka kriminalitas jalanan yang cukup tinggi.

“Untuk wilayah-wilayah yang terjadi cukup banyak, itu di wilayah penyangga, Bekasi, Depok kemudian Tangerang,” kata Iman Imanuddin dikutip Minggu (17/5/2026).

Menurut dia, selama periode Januari hingga Mei 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 171 kasus tindak kriminal yang terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 103 orang sebagai tersangka.

“Hasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini, penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka,” ujarnya.

Iman menjelaskan, dari total 171 kasus yang ditangani, sebanyak 86 kasus merupakan curat, 10 kasus curas, dan 75 kasus curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Dalam operasi penindakan di sejumlah lokasi, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Barang bukti tersebut meliputi 53 unit roda dua, 4 unit mobil, 65 telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api lengkap dengan 27 butir peluru,” ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP bagi penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Untuk menekan aksi begal yang belakangan marak, Polda Metro Jaya juga membentuk tim khusus pemberantasan begal yang akan bertugas selama 24 jam. Tim tersebut dilengkapi senjata laras panjang untuk mendukung operasi di lapangan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut