get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap Grup FIFA Series 2026, Indonesia Resmi jadi Tuan Rumah

7 Aturan Baru Piala Dunia 2026 yang Bikin Pemain Tak Bisa Buang Waktu Lagi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:09 WIB
header img
FIFA menyiapkan aturan baru di Piala Dunia 2026, pemain bisa langsung kena kartu merah karena tutup mulut dan protes wasit. (Foto: Independent)

ZURICH, iNewsBekasi.id – International Football Association Board resmi mengesahkan sejumlah aturan baru yang akan diterapkan pada FIFA World Cup 2026.

Perubahan regulasi tersebut dibuat untuk mempercepat tempo pertandingan, mengurangi praktik buang waktu, serta memberikan hukuman lebih tegas terhadap tindakan tidak sportif di lapangan.

Berikut daftar aturan baru yang akan digunakan dalam ajang sepak bola terbesar dunia tersebut:

1. Kiper Maksimal Pegang Bola 8 Detik

Dalam aturan terbaru, penjaga gawang hanya diperbolehkan menguasai bola maksimal delapan detik. Wasit nantinya akan memberikan hitungan visual pada lima detik terakhir.

Jika kiper tetap memegang bola melewati batas waktu, tim lawan akan mendapatkan hadiah tendangan sudut. Regulasi ini menggantikan aturan lama berupa tendangan bebas tidak langsung.

2. Lemparan ke Dalam Dibatasi 5 Detik

Aturan hitungan visual juga diterapkan saat lemparan ke dalam. Pemain yang dianggap terlalu lama mengambil ancang-ancang atau sengaja mengulur waktu akan diberikan hitungan lima detik oleh wasit.

Apabila bola belum dilemparkan hingga waktu habis, hak lemparan akan diberikan kepada tim lawan.

3. Tendangan Gawang Maksimal 5 Detik

Peraturan serupa berlaku pada situasi tendangan gawang. Jika pemain terlalu lama melakukan goal kick demi membuang waktu, wasit akan memulai hitungan visual lima detik terakhir.

Bila batas waktu terlampaui, lawan akan memperoleh tendangan sudut.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut