get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Oknum Anggota Polisi Militer TNI AL Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta Masuki Babak Akhir, Oditur Militer Bacakan Tuntutan Besok

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:55 WIB
header img
Oditur Militer II-07 Jakarta dijadwalkan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa pada Senin, 18 Mei 2026 besok di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Ilustrasi

Adapun success fee Rp5 miliar itu dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono yang juga merupakan aktor intelektual dalam perkara ini. 

Adapun tiga terdakwa dari klaster TNI di antaranya Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1) Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2) dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). 

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis untuk tiga terdakwa ini. Dalam dakwaan utama, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penuntut umum juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa juga menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan menghilangkan, membawa lari dengan maksud menyembunyikan kematian.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut