Kasasi Razman Nasution Ditolak MA, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa Langsung Eksekusi!
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pengacara Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea langsung memantik reaksi keras dari kubu Roy Suryo.
Menanggapi putusan inkrah tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak pihak Kejaksaan untuk bergerak cepat dan segera mengeksekusi Razman. Sembari melayangkan desakan, Abdul juga menyentil adanya preseden buruk terkait penundaan eksekusi pidana di Korps Adhyaksa yang terjadi selama ini.
"Maka mohon Jaksa jangan lagi ulangi kelalaian di Kejaksaan Negeri Jaksel, salinan putusan hanya di meja dan sampai sekarang gak dieksekusi," kritik Abdul saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/5/2026).
Abdul berharap Kejaksaan kali ini bisa bersikap profesional dan transparan guna memastikan kepastian hukum berjalan tanpa tebang pilih, mengingat putusan dari tingkat kasasi Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap.
Abdul juga mengapresiasi sikap Razman yang menyatakan tidak akan melarikan diri terkait dengan penolakan kasasi itu. Ia berharap, Razman bisa menghadapi seluruh proses hukum yang ada.
"Bahwa siapapun orangnya, ayo kita patuhi hukum. Kita apresiasi Razman ga mau melarikan diri," ujarnya.
Sementara itu, Roy Suryo mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi dari Razman. Menurutnya, hal itu menguatkan putusan yang sudah ada di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi.
"Berikutnya, kita apresiasi langkah Mahkamah Agung yang sudah menolak kasasi Itu menetapkan menguatkan putusan PN Jakut dan juga Pengadilan Tinggi," kata Roy di kesempatan yang sama.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar