Kejagung Musnahkan 14 Jam Mewah KW Sitaan Kasus Asabri
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan setelah belasan jam tangan tersebut dinyatakan palsu atau KW berdasarkan hasil penelitian ahli.
Pemusnahan barang sitaan itu digelar dalam acara BPA Fair 2026 pada Rabu (20/5/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan pemusnahan dilakukan setelah ada hasil pemeriksaan terhadap barang sitaan tersebut.
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
“Di mana dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian, baik dari ahlinya, bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambungnya.
Menurut Anang, nilai jam tangan palsu tersebut masih cukup tinggi meski jauh di bawah harga produk asli yang mencapai miliaran rupiah per unit.
“Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp15 jutaan segitu,” tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna, menegaskan barang palsu sebenarnya memiliki nilai ekonomis. Namun, negara tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari barang yang melanggar hukum dan hak kekayaan intelektual.
“Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain lain,” ujar Narendra.
Dia menjelaskan negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena dapat merugikan pemilik merek dan paten asli.
Karena itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk memusnahkan seluruh jam tangan palsu hasil sitaan tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah