get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar SMA dan SMK di Bekasi yang Masuk Program Sekolah Maung, Ini Jadwal Lengkap SPMB 2026

Baru 1,5 Bulan Bebas, Residivis Maling HP di Cikarang Kembali Ditangkap Polisi

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:34 WIB
header img
Kapolsek Cikarang Pusat, Elia Umboh. Foto/iNews Bekasi

BEKASI, iNewsBekasi.id – Aksi residivis spesialis pencurian handphone di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil dihentikan polisi. Pelaku berinisial MAM (38) ditangkap jajaran Polsek Cikarang Pusat setelah diduga berulang kali membobol kontrakan saat penghuni sedang tertidur lelap.

Ironisnya, pelaku diketahui baru sekitar 1,5 bulan bebas dari penjara. Namun bukannya kapok, dia justru kembali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Pusat, Elia Umboh mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pencurian handphone di sebuah kontrakan di Kampung Kandanggereng, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat.

“Korban yang merupakan seorang pelajar kehilangan dua unit handphone merek Itel S26 Ultra dan Redmi dengan total kerugian sekitar Rp6 juta,” kata Elia Umboh di Mapolsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/5/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026. Saat itu korban bersama seorang saksi baru pulang ke kontrakan dan langsung beristirahat. Namun keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati pintu kontrakan sudah terbuka dan dua unit handphone miliknya hilang.

Berbekal rekaman CCTV serta keterangan para saksi, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap MAM di kediamannya tanpa perlawanan.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut