Kemendagri Soroti 979 Segmen Batas Daerah dalam Penyusunan RDTR 2026
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menghadiri rapat koordinasi persiapan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026. Rapat tersebut digelar untuk meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang, penguatan pengendalian pemanfaatan ruang, digitalisasi penataan ruang, integrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, hingga kepastian perizinan berusaha.
Dalam forum tersebut, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan dinilai memiliki peran strategis dalam mengawal substansi RDTR, terutama terkait penegasan batas wilayah antar daerah maupun antar negara, investigasi mitigasi bencana, serta dukungan terhadap proses perizinan usaha.
Safrizal menegaskan bahwa penyusunan RDTR tidak akan berjalan optimal tanpa kepastian batas administrasi wilayah. Menurutnya, penyelesaian batas wilayah menjadi fondasi utama dalam penyusunan tata ruang nasional.
“Tata ruang akan gagal susun apabila wilayah administrasi gagal diselesaikan. Batas wilayah yang ada usulan peninjauan kita terima (peninjauan kembalinya), tapi produk yang sudah ada jadikan dulu tata ruang. Namun demikian, tata ruang bukan menjadi satu-satunya alat justifikasi penyelesaian batas wilayah,” jelas Safrizal dalam keterangannya pada Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 979 segmen batas daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 806 segmen telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), 142 segmen masih dalam proses penetapan Permendagri, dan 31 segmen lainnya masih dalam tahap fasilitasi.
Selain batas daerah, sejumlah wilayah juga memerlukan kejelasan batas antar negara. Saat ini terdapat 81 lokasi RDTR yang berada di kawasan perbatasan negara sehingga membutuhkan sinkronisasi administrasi yang lebih detail.
Safrizal menilai kawasan perbatasan tidak lagi bisa dipandang sebagai halaman belakang negara. Sebaliknya, wilayah perbatasan harus menjadi beranda depan Indonesia yang memiliki nilai strategis dari sisi pertahanan, ekonomi, hingga pelayanan publik.
Karena itu, sinkronisasi data batas negara dan batas daerah dinilai penting agar seluruh proses perencanaan tata ruang dapat berjalan terpadu lintas kementerian dan lembaga.
Lebih lanjut, Safrizal juga menekankan pentingnya aspek mitigasi bencana dalam penyusunan RDTR Tahun 2026. Menurutnya, tata ruang harus mampu menjadi instrumen perlindungan masyarakat terhadap berbagai risiko bencana alam.
“RDTR harus mampu membaca kerentanan wilayah. Kawasan rawan banjir, longsor, gempa, maupun tsunami harus menjadi perhatian sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak justru menciptakan risiko baru,” ujarnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria dan Tata Ruang Kemenko IPK, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal BKPM, hingga Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS.
Editor : Wahab Firmansyah