Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan Salemba Demi Upah Rp1,5 Juta, Wanita Berinisial TMA Diringkus Polisi
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Seorang wanita berinisial TMA terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah aksi nekatnya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan, Rutan Salemba Kelas 1 berhasil digagalkan oleh petugas rutan. Pelaku yang membawa sabu seberat 15 gram tersebut kini telah diamankan oleh pihak Polsek Cempaka Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Suprayogo, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta jika berhasil meloloskan barang haram tersebut ke dalam rutan. Kepada penyidik, TMA mengaku nekat menerima tawaran itu karena desakan ekonomi. Pelaku yang statusnya sedang menganggur dan mencari pekerjaan langsung tergiur ketika ada pihak yang menawarkan uang instan untuk mengantarkan paket sabu.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar