get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Mobil SPPG Tabrak Murid SD di Jakarta Utara, 19 Anak Luka-luka

Sabu Ratusan Gram Menuju Jakarta Utara Digagalkan Polisi di Bekasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 10:46 WIB
header img
Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengedar sabu asal Bogor dengan barang bukti 307 gram. Foto/iNews Bekasi

BANTARGEBANG, iNewsBekasi.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota tangkap pria berinisial FAS (43) yang merupakan pengendar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (25/1).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan FAS yang merupakan karyawan swasta itu berawal dari pengembangan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

“Kami awalnya mendapat informasi dari orang yang dapat dipercaya adanya penyalahgunaan narktoika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram di daerah Bantargebang, Kota Bekasi,” kata Kusumo, Rabu (27/1/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap FAS di sebuah rumah wilayah Kabupaten Bogor. Di rumah tersebut, lanjut Kusumo, pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 307,70 gram.

“Ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berkode I, II, III yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 307,70 gram,” jelas dia.

Kepada polisi, FAS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang pria berinisial BH. Barang itu juga diketahui akan diedarkan ke wilayah Jakarta Utara. “Pengakuan tersangka, sabu berasal dari BH dengan tujuan untuk dikirim ke Jakarta Utara,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Kusumo, FAS terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga saat ini masih mengejar BH yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut