Rumah Mewah Sarwendah Terancam Disita, Ruben Onsu Dituding Belum Bayar Cicilan Rp1,4 Miliar
BEKASI, iNewsBekasi.id - Konflik Ruben Onsu dan Sarwendah semakin pelik. Sarwendah, melalui kuasa hukum barunya, Jaenudin berencana melayangkan somasi pada Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi. Ruben dituding tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan rumah yang saat ini ditempati Sarwendah.
Jaenudin mengatakan dirinya resmi menerima kuasa dari Sarwendah sejak beberapa hari lalu. Penunjukan tersebut berkaitan dengan persoalan harta bersama yang sebelumnya telah diatur dalam Akta 39.
"Terkait Sarwendah, iya benar, sejak beberapa hari yang lalu saya sudah menerima kuasa. Tapi memang berjalannya diam-diam ya, biar publik nggak tahu aja. Intinya terkait harta bersama yang sudah diatur dalam Akta 39," kata Jaenudin saat ditemui di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/9/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah aset rumah di kawasan BDN dan Rempoa. Menurut Jaenudin, berdasarkan Akta 39, rumah tersebut merupakan hak Sarwendah. Namun, aset itu masih memiliki kewajiban kepada bank karena menjadi agunan.
Jaenudin menyebut kewajiban pembayaran yang seharusnya diselesaikan Ruben belum ditunaikan. Kondisi tersebut membuat Sarwendah harus berhadapan dengan pihak penagih utang meski rumah tersebut disebut telah menjadi haknya.
"Sarwendah dirugikan. Dia sekarang harus bersiap-siap dari rumahnya karena rumah itu pembayarannya bermasalah atau tidak dibayarkan. Akhirnya apa? Pasti orang tidak nyaman dong di rumah didatangin debkolektor, dikirimin surat segala macam, padahal itu mutlak haknya Sarwendah. Dalam perkara ini Ruben telah melakukan tindakan wanprestasi," ujar Jaenudin.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak Sarwendah, nilai outstanding atau tunggakan kewajiban atas rumah tersebut hingga April 2026 mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Nilai tersebut disebut baru berupa pokok keterlambatan pembayaran. Jumlahnya belum termasuk bunga dan denda yang terus berjalan. Rumah tersebut juga diketahui menjadi agunan atas nama perusahaan milik Ruben Onsu.
"Berdasarkan surat yang ada kita terima per April 2026, bahwa outstanding itu yang harus dibayarkan sebesar 1,4 (Miliar). Ya untuk keterlambatan, belum termasuk bunga dan denda. Padahal dalam perjanjian (Akta 39) dengan tegas dijelaskan terkait outstanding yang ada akan diselesaikan oleh Ruben," ujar Jaenudin.
Atas persoalan tersebut, Sarwendah melalui kuasa hukumnya akan segera mengirimkan somasi kepada Ruben Onsu. Somasi itu ditujukan agar Ruben memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam Akta 39.
"Kita akan segera kirimkan somasi ke RO (Ruben Onsu) dalam waktu dekat minggu ini. Untuk meminta agar prestasi itu dilaksanakan sesuai yang ada dalam Akta 39. Ya kalau memang ternyata itu diabaikan, ini akan balik ke ranah hukum. Bisa saja kita akan melakukan gugatan. Kalau aset itu melayang, artinya hak Sarwendah yang hilang," ujar Jaenudin.
Jika somasi tersebut tidak mendapat respons, pihak Sarwendah membuka kemungkinan menempuh gugatan hukum. Langkah itu dipertimbangkan untuk mempertahankan aset yang disebut menjadi hak Sarwendah agar tidak sampai dilelang bank.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ruben Onsu menghentikan nafkah selama 8 bulan karena akses bertemu anak dipersulit. Ruben pun melakukan gugatan hak asuh anak. Dia juga meminta rincian pengeluaran yang selama ini diberikan kepada Sarwendah.
Editor: Tedy Ahmad