Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Takdir Tuhan! Pedagang Gorengan dan Pemilah Sampah Menang Pilkades Bekasi, Kini Pimpin 2 Desa
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai Pemkab Bekasi Ditangkap Terkait Peredaran Sabu, Polisi Sita 6 Paket Narkotika di Plaza Pemda

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:31 WIB
  • author Ade Suhardi
Pegawai Pemkab Bekasi Ditangkap Terkait Peredaran Sabu, Polisi Sita 6 Paket Narkotika di Plaza Pemda
Barang bukti sabu yang disita polisi dari dua pengedar di Kabupaten Bekasi. (Foto/Istimewa).

BEKASI, iNewsBekasi.id- Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan dari lokasi berbeda, termasuk seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Kasus pertama terungkap pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Komplek Plaza Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Sementara kasus kedua diungkap pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Gardusawah RT 004 RW 001, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Luhut B, mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Luhut dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).

Dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap seorang pria berinisial N alias I yang diketahui bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebelum penangkapan, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku di lokasi kerjanya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawa pelaku, polisi menemukan enam paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu. Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Infinix dan Realme, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta tas selempang berwarna hijau.

Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial D alias A di wilayah Cikarang Barat. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan penyimpanan narkotika di rumah pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur rumahnya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah timbangan digital, dua unit telepon genggam, 25 potongan sedotan, plastik klip, lakban, dan satu buah gunting.

Kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

 

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut