Usulan Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, DPR: Pergantian Nama Tak Bisa Dilakukan Sembarangan
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan perubahan nama daerah administratif tidak bisa dilakukan begitu saja dan harus melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah pusat.
Menurut Bahtra, usulan perubahan nama provinsi harus diajukan secara resmi oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat karena berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan kewilayahan.
"Ya semestinya harus ada ini ya, pengusulan ke pemerintah pusat. Jadi karena kan nanti menyangkut soal administrasi kan, administrasi kewilayahan," kata Bahtra, dikutip iNewsBekasi.id, Rabu (8/7/2026).
Bahtra mengungkapkan hingga saat ini Komisi II DPR belum menerima usulan resmi mengenai pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda maupun Tatar Sunda.
Ia meminta publik menunggu langkah resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum pembahasan dilanjutkan di tingkat nasional.
"Jadi ya nanti kita tunggu aja apa yang menjadi usulan dari Pemerintah Provinsi," ucap Bahtra.
Editor : Wahab Firmansyah