get app
inews
Aa Text
Read Next : Siaga Lebaran 2026, PLN UID Jawa Barat Kerahkan 4.993 Personel Amankan Pasokan Listrik

Usulan Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, DPR: Pergantian Nama Tak Bisa Dilakukan Sembarangan

Rabu, 08 Juli 2026 | 12:56 WIB
header img
Ilustrasi, peta wilayah Provinsi Jawa Barat (Foto: Peta Tematik Indonesia)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Tatar Sunda kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan perubahan nama daerah administratif tidak bisa dilakukan begitu saja dan harus melalui mekanisme yang melibatkan pemerintah pusat.

Menurut Bahtra, usulan perubahan nama provinsi harus diajukan secara resmi oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat karena berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan kewilayahan.

"Ya semestinya harus ada ini ya, pengusulan ke pemerintah pusat. Jadi karena kan nanti menyangkut soal administrasi kan, administrasi kewilayahan," kata Bahtra, dikutip iNewsBekasi.id, Rabu (8/7/2026).

Bahtra mengungkapkan hingga saat ini Komisi II DPR belum menerima usulan resmi mengenai pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda maupun Tatar Sunda.

Ia meminta publik menunggu langkah resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum pembahasan dilanjutkan di tingkat nasional.

"Jadi ya nanti kita tunggu aja apa yang menjadi usulan dari Pemerintah Provinsi," ucap Bahtra.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut