get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Pilkades Bekasi 2026 Berubah! Catat Tanggal Pendaftaran hingga Hari Pemungutan Suara

Lagi Tidur Pulas, Maling Motor Ini Dibekuk Polisi di Muara Gembong Bekasi

Senin, 13 Juli 2026 | 11:44 WIB
header img
FS maling motor yang dibekuk petugas Polsek Sukatani, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id – Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Seorang terduga pelaku berinisial FS ditangkap saat sedang tertidur di rumah orang tuanya di Kecamatan Muara Gembong.

FS diamankan petugas di Jalan Raya Penombo 4, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu dini hari (11/7/2026).

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Polsek Sukatani pada 10 Februari 2026. Proses penyelidikan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Iptu Hotma Panjaitan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Korban berinisial RBM memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih-merah di teras rumahnya di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah.

Sekitar pukul 18.20 WIB, saat hendak berangkat menunaikan salat Magrib, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari lokasi parkir.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sukatani untuk diproses secara hukum.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muara Gembong.

Tim operasional kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati FS sedang tertidur di depan rumah.

Tanpa perlawanan, FS langsung diamankan sekitar pukul 00.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sukatani.

"Dari tangan tersangka kita sita satu kunci berbentuk Y, satu mata kunci letter T, satu celana panjang berwarna hitam, dan satu unit telepon genggam," kata Hotma dalam keterangannya pada Senin (13/7/2026).

Saat ini, FS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukatani guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan aksi pencurian serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.

Kasus tersebut ditangani dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut