Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Sahkan Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif, Dilantik 23 Oktober
Advertisement . Scroll to see content

Bocah 4 Tahun di Tarumajaya Bekasi Dianiya Ibu Tiri dengan Gayung dan Sikat Gigi hingga Kritis

Senin, 13 Juli 2026 | 16:11 WIB
  • author Ade Suhardi
Bocah 4 Tahun di Tarumajaya Bekasi Dianiya Ibu Tiri dengan Gayung dan Sikat Gigi hingga Kritis
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menyampaikan rilis pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan ibu tiri terhadap anaknya. (Foto: Ade Suhardi).

Temuan itu kemudian dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan kepada Polsek Tarumajaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi menduga aksi kekerasan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ucapan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban.

Saat kejadian, korban diketahui tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan penganiayaan yang dialami putrinya.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah gayung, satu sikat gigi anak, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara korban," ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pelapor, kakak korban, nenek korban, dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi juga terus berkoordinasi dengan DP3A serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi guna memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban.

Ikhlas menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan objektif.

"Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Ikhlas.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap anak.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut