get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasihat untuk Para Siswa: Ustaz Abu Islama Ingatkan Pentingnya Menuntut Ilmu

Open Dumping di TPST Bantar Gebang Mulai Dihentikan, Ini Skema Baru Pengelolaan Sampah DKI

Sabtu, 18 Juli 2026 | 13:07 WIB
header img
Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, pada 1 Agustus 2026. (Foto: Dok SINDOnews)

BEKASI, iNewsBekasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah terkendali di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping (pembuangan terbuka) yang selama ini diterapkan di TPST Bantar Gebang. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih aman, modern, dan ramah lingkungan.

Penerapan controlled landfill merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan proses transisi dilakukan secara bertahap agar pelayanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta tetap berjalan optimal.

Di saat yang sama, Pemprov DKI juga terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di wilayah Jakarta maupun di kawasan TPST Bantar Gebang, sehingga volume sampah yang diolah sebelum ditimbun terus bertambah.

"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat," kata Dudi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Apa Itu Controlled Landfill?

Berbeda dengan sistem open dumping, metode controlled landfill menerapkan penempatan, pemadatan, dan penutupan sampah secara berkala menggunakan material tertentu.

Metode ini bertujuan untuk mengurangi bau dari tumpukan sampah, menekan risiko kebakaran. Meminimalkan pencemaran lingkungan, mengurangi potensi longsor di area landfill.

Dengan sistem tersebut, pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang diharapkan menjadi lebih aman bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Target Open Dumping Berakhir pada 2028

Berdasarkan roadmap pengelolaan sampah, pada kuartal II 2026, praktik open dumping masih mendominasi dengan porsi 72,56 persen, sedangkan sampah yang berhasil diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.

Memasuki kuartal III dan IV 2026, Pemprov DKI menargetkan porsi open dumping turun menjadi 50,34 persen. Controlled landfill meningkat menjadi 8,39 persen. Pengolahan sampah melalui fasilitas pengolahan naik menjadi 20,28 persen.

Dudi menegaskan peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan akan terus dilakukan hingga beberapa tahun ke depan.

"Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali," tuturnya.

Untuk mendukung transformasi tersebut, Pemprov DKI telah melakukan berbagai pembenahan di TPST Bantar Gebang, antara lain, menutup sebagian area landfill menggunakan geomembran. Memperbaiki sistem sanitasi. Mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS).

Menata kestabilan lereng, memperkuat mitigasi di kawasan rawan longsor. Mengurangi praktik open dumping secara bertahap, dan 
masyarakat diminta ikut kurangi sampah.  

Pemprov DKI menilai keberhasilan transformasi pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembenahan di TPST Bantar Gebang, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi sampah dari sumbernya.

Warga, pelaku usaha, pengelola perkantoran, pasar, hingga kawasan permukiman didorong untuk membiasakan memilah sampah dan mengurangi penggunaan barang sekali pakai.

"Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantar Gebang," ucap Dudi.

Pemprov DKI optimistis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat akan mempercepat terwujudnya sistem pengelolaan sampah yang modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, sekaligus mengakhiri praktik open dumping di TPST Bantar Gebang pada 2028.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut