3 Begal Sadis di Bekasi Ditangkap saat Main PlayStation, Polisi Sita Celurit dan Motor Rampasan
BEKASI, iNewsBekasi.id- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukatani berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan yang berujung pada perampasan sepeda motor di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Tiga terduga pelaku ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial K alias M, R alias D, dan M. Mereka diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan, ketiganya diketahui tengah bermain PlayStation di rumah kontrakan tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban yang diterima pada 24 Juni 2026.
Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Iptu Hotma Panjaitan, mengatakan tim berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku usai mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan para terduga pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan. Saat itu mereka berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Batujaya, Karawang," ujar Hotma dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa dugaan begal tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban berinisial MA sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street seorang diri ketika melintas di Jalan Raya Banjarsari, Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Korban diduga diadang oleh empat orang yang membawa senjata tajam. Dua pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka lecet di bagian punggung.
Tak hanya itu, korban juga didorong dan ditendang hingga terjatuh sebelum sepeda motornya dirampas para pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp24 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, dua helm, sejumlah pakaian, satu tas selempang, serta barang lainnya.
Hotma menegaskan, pihaknya akan terus memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat serta mengembangkan penyidikan untuk memburu pelaku lainnya.
"Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," tegasnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sukatani. Mereka disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Editor : Wahab Firmansyah