Pencegahan LGBTQ bakal Masuk Pelajaran Agama, Kemenag Susun Materi
JAKARTA, iNewsBekasi.id – Pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ) akan masuk ke dalam mata pelajaran agama di seluruh lembaga pendidikan keagamaan. Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan penyusunan materi dan ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus 2026.
Penyusunan materi dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh direktorat pendidikan lintas agama dengan mengacu pada ajaran agama masing-masing dalam satu kerangka kebijakan Kementerian Agama.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafi’i menegaskan materi yang disusun oleh masing-masing direktorat pendidikan agama akan menjadi kebijakan bersama di lingkungan Kementerian Agama. Dia menyebut draf tersebut harus diplenokan lebih dahulu agar memiliki kesepahaman lintas agama sebelum ditetapkan.
“Itu memang harus atas sepengetahuan dan hasil kesepakatan bersama,” ujar Syafi’i dalam rapat koordinasi pimpinan Kementerian Agama, Senin (27/7/2026).
Ketua Tim Penyusun sekaligus Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Ahmad Zainul Hamdi atau Prof Inung menjelaskan setiap direktorat pendidikan agama tengah menyusun materi sesuai ajaran agamanya.
Materi tersebut nantinya diinsersikan ke dalam mata pelajaran agama di setiap satuan pendidikan, namun tetap berada di bawah satu payung kebijakan Kementerian Agama.
“Materi ini akan memiliki payung bersama. Jadi ada payung besarnya. Dari payung besar itu kemudian baru nanti akan diturunkan ke dalam materi di masing-masing pendidikan agama sesuai dengan ajaran agama masing-masing,” kata Inung.
Dia menjelaskan materi disusun menyesuaikan capaian pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan. Selain menegaskan sikap terhadap budaya LGBTQ, materi juga dirancang tetap menghormati harkat dan martabat manusia serta tidak menjadi pintu bagi praktik perundungan (bullying).
Prof. Inung menambahkan draf materi ditargetkan rampung pada pertengahan Agustus 2026. Setelah selesai, draf akan dibahas bersama para pakar dan pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi materi pembelajaran di lingkungan lembaga pendidikan Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Pendidikan Kristen, Direktorat Pendidikan Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, serta Pusat Bimbingan dan Pendidikan Konghucu melaporkan perkembangan penyusunan materi sesuai karakteristik pendidikan agama masing-masing. Seluruhnya menyatakan siap menyelesaikan penyusunan materi sesuai target.
Syafi’i mengatakan penyusunan materi tersebut bertujuan membangun kesadaran peserta didik di seluruh institusi pendidikan Kementerian Agama. Dia juga menilai perhatian terhadap isu tersebut perlu diperkuat hingga ke lingkungan perguruan tinggi.
“Paling tidak kita sudah melihat sisi yang sangat penting, membangun kesadaran pencegahan penyebaran budaya LGBT ini di semua anak didik dan peserta didik di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama,” katanya.
Selain melalui lembaga pendidikan, ia mendorong edukasi diperluas melalui ruang pembinaan keagamaan. Dia menilai penyuluh agama, rumah ibadah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan memiliki peran strategis dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan pihaknya telah menyiapkan pedoman edukasi keagamaan dan penyuluhan Islam terkait isu LGBTQ. Pedoman tersebut diharapkan dapat diintegrasikan dengan draf materi yang sedang disusun, termasuk melibatkan tim penerangan agama Islam.
“Yang kami susun ini lebih ke kaifiyah-nya, bagaimana mencegah penyebaran budaya LGBTQ. Substansinya tentu ada, tetapi lebih banyak bagaimana kita menangani kalau ada persoalan-persoalan semacam itu. Nah penyuluh agama tentu harus tahu itu. Saya kira ini menjadi concern kita bersama,” ucap Abu Rokhmad.
Editor : Tedy Ahmad