3 Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp4,5 Miliar
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4.506.920.372.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan MSB dan RF selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang guna memperlancar proses penyidikan.
Sementara itu, tersangka AEZ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan keterangan yang diterima Kejari, AEZ tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Penyidik berencana melayangkan panggilan kedua agar yang bersangkutan dapat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Semeru menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara maupun daerah, termasuk pada badan usaha milik daerah (BUMD).
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
”Partisipasi publik menjadi salah satu elemen penting untuk memastikan anggaran daerah benar-benar dimanfaatkan bagi pelayanan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Editor: Wahab Firmansyah