2 Rekannya Ditahan Kejaksaan, Eks Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Mangkir dengan Alasan Sakit Kepala
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bekasi telah memeriksa sebanyak 52 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan markup biaya pemasangan sambungan air bersih, disertai pengembalian uang serta bukti transaksi keuangan.
"Alat bukti yang diperoleh penyidik seluruhnya bersesuaian dengan 52 orang saksi yang telah kami periksa. Ada pengembalian uang kurang lebih Rp280 juta, transkrip rekening, kemudian surat-surat pemasangan sambungan layanan yang memang dimarkup dan harganya sangat jauh dari harga yang ditetapkan," ucap Ronald.
Kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024–2025 ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Kabupaten Bekasi, sementara penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ pada pekan depan.
Editor : Wahab Firmansyah