get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Perempuan Pemilik Akun Penyebar Hoaks Demo Jelang 17 Agustus di Ciamis

Buruan! Pendaftaran Upacara HUT RI ke-81 di Istana Merdeka Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:38 WIB
header img
War tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka resmi dibuka 5-7 Agustus 2026. Foto/Ilustrasi/Dok.Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kesempatan menyaksikan langsung Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka resmi dibuka. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mulai membuka pendaftaran masyarakat umum pada 5-7 Agustus 2026.

Pendaftaran dilakukan secara online mulai pukul 10.00 WIB setiap hari. Masyarakat yang ingin mengikuti upacara di Istana Merdeka diimbau segera mendaftar karena jumlah undangan sangat terbatas.

Melalui akun Instagram resminya, Kemensetneg mengajak masyarakat untuk ikut merayakan momen bersejarah HUT RI secara langsung di kompleks Istana Kepresidenan.

"Bagi Sobat Setneg yang berhasil mendapat undangan, tidak hanya berkesempatan mengikuti prosesi upacara dengan khidmat, tetapi juga dapat merayakan penuh sukacita dengan menyaksikan pagelaran kesenian dan kebudayaan Indonesia di Istana Merdeka," tulis keterangan resmi Kemensetneg, Rabu (5/8/2026).

Cara Daftar Tiket Upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka

Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi pandang.istanapresiden.go.id. Kemensetneg menyediakan kuota sebanyak 8.100 undangan, sehingga pendaftaran akan ditutup secara otomatis apabila kuota harian telah terpenuhi.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Siapkan Dokumen: Pastikan Anda sudah memiliki file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas dalam format digital.

2. Daftar Online: Akses portal resmi, isi formulir pendaftaran dengan lengkap, dan unggah dokumen yang diminta.

3. Cek Email: Setelah mendaftar, pantau kotak masuk email Anda untuk melakukan konfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirimkan.

4. Ambil Undangan: Peserta yang lolos verifikasi dapat menukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA asli di lokasi yang telah ditentukan.

Agar proses pendaftaran berjalan lancar, calon peserta wajib memenuhi ketentuan berikut:

Status Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Batasan Usia: Berusia minimal 12 tahun pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Peserta dilarang membawa balita ke lokasi upacara.

Kesehatan: Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.

Ketentuan NIK: Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.

Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

1. Identitas Diri: Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Bagi anak/remaja usia 12-17 tahun, wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA).

2. Swafoto (Selfie): Swafoto formal terbaru dengan memegang identitas diri (KTP/KIA). Pastikan wajah menghadap kamera dengan ekspresi netral dan mengenakan pakaian berkerah.

Masyarakat disarankan segera mengakses laman pendaftaran situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id, begitu dibuka karena tingginya antusiasme setiap tahun membuat kuota undangan biasanya habis dalam waktu singkat.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut