FSP BUMN Bersatu Minta 6 Karyawan PT APBS Pelindo Divonis Bebas Murni
Gatot menilai dalil mengenai kewenangan BPK tersebut memiliki bobot, tetapi belum tentu cukup untuk menghasilkan vonis bebas. “Karena itu argumen ini realistis menghasilkan koreksi angka atau pengurangan pidana, bukan pembebasan,” tuturnya.
Dari berbagai argumentasi yang diajukan, Gatot justru melihat peluang paling konkret berada pada uang pengganti Rp83,2 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Firmaniansyah. Pasalnya, dana tersebut disebut masuk ke kas PT APBS sebagai badan hukum tersendiri, bukan ke rekening pribadi Firmaniansyah. Penuntut umum juga disebut tidak menemukan aliran dana pribadi kepada terdakwa tersebut.
Gatot menilai kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menghapus atau setidaknya memangkas secara signifikan uang pengganti yang dibebankan. “Peluang menang paling realistis yakni, pencoretan uang pengganti Firmaniansyah,” paparnya.
Dengan demikian, pertarungan pembelaan tidak hanya berkaitan dengan apakah keenam terdakwa akan dibebaskan atau dinyatakan bersalah. Ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni apakah pidana tambahan berupa uang pengganti Rp83,2 miliar dapat dipertahankan.
Gatot juga menyoroti konstruksi tuntutan jaksa pada 5 Agustus 2026 yang menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Menurutnya, pergeseran dari Pasal 2 ke Pasal 3 memberikan keuntungan sekaligus tantangan bagi para terdakwa. Keuntungannya, aspek mens rea dinilai lebih menguntungkan bagi pembelaan. Namun, Pasal 3 tidak mensyaratkan adanya uang yang masuk ke rekening pribadi terdakwa. Keuntungan terhadap korporasi pun dapat menjadi bagian dari pembuktian unsur pasal tersebut.
Dalam perkara ini, keuntungan Rp83,2 miliar yang tercatat pada PT APBS disebut secara normatif dapat memenuhi unsur menguntungkan suatu korporasi, tanpa harus dibuktikan adanya aliran uang ke rekening pribadi terdakwa. Di sisi lain, tidak adanya uang pengganti bagi lima dari enam terdakwa dinilai menunjukkan bahwa penuntut umum tidak menemukan penikmatan hasil secara pribadi pada sebagian besar terdakwa.
Gatot turut menyoroti jarak waktu yang sangat singkat antara pembacaan pleidoi dan agenda putusan. Menurut analisisnya, penyusunan putusan terhadap enam terdakwa dalam perkara bernilai ratusan miliar rupiah hampir tidak mungkin dilakukan hanya dalam waktu 48 jam.
“Menyusun putusan untuk enam terdakwa dalam perkara bernilai ratusan miliar tidak mungkin diselesaikan dalam 48 jam,” katanya. Berdasarkan hal tersebut, ia menilai konsep putusan kemungkinan telah disusun sebelum pleidoi dibacakan.
Konsekuensinya, pleidoi dinilai lebih realistis untuk memengaruhi aspek pemidanaan, hal-hal yang meringankan, serta pidana tambahan dibandingkan mengubah keseluruhan amar putusan. Meski demikian, kedua pleidoi tetap meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Meski demikian, kedua pleidoi tetap meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan hukum, serta memulihkan hak, harkat, martabat dan kedudukan para terdakwa,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah