get app
inews
Aa Text
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen

Pleidoi Ade Kuswara Ditolak, Mencuat Nama Oknum Polisi dan Dugaan Fee Rp16 Miliar di Persidangan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:10 WIB
header img
Bupati Bekasi Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai persidangan. (Foto: Istimewa).

BEKASI, iNewsBekasi.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh dalil pembelaan atau pleidoi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. JPU menegaskan tetap pada tuntutan terhadap terdakwa.

Sikap tersebut disampaikan JPU KPK saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (19/8/2026).

JPU KPK Husin Utopia Sierra Indiana menjelaskan, replik merupakan tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum Ade Kuswara Kunang.

Menurut Husin, jaksa tidak sependapat dengan dalil pembelaan Ade yang menyatakan sejumlah unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terbukti.

“Pada prinsipnya, hari ini jadwalnya adalah pembacaan replik, artinya jawaban daripada pembelaan yang diajukan penasihat hukum. Kami menyatakan bahwa kami tetap pada tuntutan,” kata Husin seusai persidangan, dikutip Kamis (20/8/2026).

Husin menegaskan, JPU KPK tetap meyakini seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada Ade telah terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Kami menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum bahwa pasal-pasal, unsur-unsur yang tidak terbukti itu kami meyakini tetap terbukti,” katanya.

Dengan dibacakannya replik tersebut, nota pembelaan Ade tidak mengubah sikap jaksa terhadap tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.

“Menolak, dan tetap pada tuntutan,” tegas Husin ketika ditanya mengenai sikap JPU KPK terhadap pledoi Ade.

Ade Kuswara Soroti Dugaan Polisi Terima Fee Rp16 Miliar

Usai mendengarkan replik JPU KPK, Ade Kuswara Kunang kembali mempertanyakan sejumlah fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.

Ade menyoroti pihak lain yang disebut menerima fee dalam perkara tersebut, tetapi menurutnya belum turut diproses dalam persidangan.

Salah satu nama yang disinggung Ade adalah Yayat Sudrajat. Ade menyebut Yayat sebagai anggota polisi aktif yang dikaitkan dengan dugaan penerimaan fee sebesar Rp16 miliar.

“Ada kekeliruan administratif terkait masalah pembelaan kita. Tapi bagaimana terkait fakta persidangan?” kata Ade seusai persidangan.

Ade kemudian mempertanyakan mengapa fakta mengenai dugaan penerimaan fee tersebut tidak menjadi bagian yang turut dijawab dalam proses hukum.

“Saudara Yayat Sudrajat, notabenenya anggota polisi menerima fee, jelas itu dalam fakta persidangan Rp16 miliar, tidak diadili,” ujarnya.

Menurut Ade, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kesalahan administratif dalam nota pembelaan. Dia menilai fakta-fakta yang muncul selama persidangan semestinya turut menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum.

Selain menyinggung dugaan penerimaan fee oleh pihak lain, Ade juga kembali mempersoalkan uang yang disebut berkaitan dengan Sarjan.

Ade menegaskan uang sebesar Rp8,5 miliar yang diterimanya merupakan pinjaman, bukan hasil tindak pidana seperti yang menurutnya dikaitkan dalam perkara tersebut.

Dia mengklaim persoalan pinjaman tersebut telah disampaikan ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Bahkan, menurut Ade, terdapat catatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai transaksi pinjaman tersebut.

“Pas saya di-BAP di kantor KPK, ada catatan Saudara Sarjan yang berturut-turut pinjam uang. Ini dijadikan bahan tuntutan Rp12,4 miliar, sedangkan pinjaman itu Rp8,5 miliar,” kata Ade.

Perbedaan pandangan antara JPU KPK dan terdakwa kini menjadi bagian dari tahapan akhir persidangan perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif tersebut.

JPU KPK tetap mempertahankan tuntutannya, sedangkan Ade melalui pembelaannya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang menurutnya belum terjawab secara utuh.

Persidangan berikutnya akan menjadi bagian dari rangkaian proses hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menjerat Ade Kuswara Kunang.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut