Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Hukum Fahd Rafiq Dinilai Bakal Mengubah Konstelasi Internal Golkar Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Dokumen Pengadaan Disita

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 18:41 WIB
  • author SM Said
KPK Geledah Kantor Disdik Kabupaten Bogor, Dokumen Pengadaan Disita
Penyidik KPK dikawal anggota Kepolisian saat keluar dari Kantor Disdik Kabupaten Bogor membawa koper berisi barang bukti yang disita, Jumat (28/8/2026). Foto iNews.id

"Penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengkonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang," timpal Budi.

Penggeledahan Kantor Disdik Kabupaten Bogor ini menjadi penggeledahan ketiga yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026), penyidik KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.

Namun, penggeledahan di Bapenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor berkaitan dengan perkara yang berbeda, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengusutan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor bermula dari kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat daerah pada Kamis (20/7) pekan lalu.

Pada hari yang sama, KPK sempat membantah adanya operasi senyap tersebut. Namun, KPK kemudian mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut perkara tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut