Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Rp41,5 Miliar, Ada Rp930,1 Juta dari Kasus Korupsi
BEKASI, iNewsBekasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mencatat capaian besar dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara hingga Agustus 2026. Total uang negara yang berhasil diselamatkan melalui penanganan perkara perdata mencapai sekitar Rp41,5 miliar.
Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari penanganan dua perkara tindak pidana korupsi yang masih bergulir.
Capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja Kejari Kabupaten Bekasi di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang turut berdampak terhadap sejumlah instansi, termasuk lembaga penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru menegaskan, efisiensi anggaran tidak menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Adanya efisiensi tersebut tidak menghalangi maupun menyurutkan semangat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum,” kata Semeru di Cikarang Pusat, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan capaian hingga Agustus 2026, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Bekasi mencatat kinerja anggaran sebesar 95,87 persen.
Bidang Datun menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Sepanjang 2026, Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509.
Sementara melalui jalur perdata non-litigasi, keuangan negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp1.372.606.439.
"Dengan demikian, total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui Datun hingga Agustus mencapai sekitar Rp41,53 miliar," ujarnya.
Kejari Kabupaten Bekasi masih menargetkan tambahan pemulihan keuangan negara hingga akhir 2026. Melalui jalur non-litigasi, Datun menargetkan tambahan pemulihan sebesar Rp15.191.307.539 hingga Desember mendatang.
Dalam menjalankan tugasnya, Datun telah melaksanakan satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi, serta 146 kegiatan bantuan hukum melalui jalur non-litigasi.
Selain perkara perdata, Kejari Kabupaten Bekasi juga terus menangani perkara tindak pidana korupsi.
Hingga Agustus 2026, Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dua kegiatan penyidikan yang masih berlanjut.
Pada tahap penuntutan, Pidsus telah menangani lima perkara yang terdiri atas tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.
Sementara untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi telah melaksanakan tujuh putusan. Rinciannya, tiga eksekusi perkara korupsi, dua perkara tindak pidana perpajakan dan dua perkara tindak pidana cukai.
Dari penanganan perkara korupsi tersebut, Pidsus mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp930,1 juta dari dua perkara yang masih bergulir.
Uang tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi hingga statusnya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kejari Bekasi Tangani Perkara Perpajakan dan Cukai
Kejari Kabupaten Bekasi juga berhasil menyelesaikan satu perkara tindak pidana perpajakan melalui mekanisme denda damai dengan nilai mencapai Rp1.004.256.052.
Selain itu, Pidsus telah menerima pembayaran denda perkara perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3.452.565.686.
Masih terdapat potensi penerimaan denda sebesar Rp2,878 miliar dari dua perkara perpajakan.
Sementara dari dua perkara tindak pidana cukai, terdapat denda sebesar Rp4,242 miliar yang ditargetkan dapat diterima hingga akhir 2026.
Di bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kemudian, 210 SPDP dikembalikan kepada penyidik karena tidak diikuti penyerahan berkas perkara. Sebanyak 18 perkara lainnya dihentikan penyidikannya.
Pada tahap penuntutan, terdapat 348 perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus. Pidum juga telah melaksanakan 333 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana juga telah dituntaskan.
Tidak hanya melakukan penindakan, Kejari Kabupaten Bekasi juga menjalankan fungsi pencegahan melalui Seksi Intelijen.
Sepanjang 2026, Seksi Intelijen telah melaksanakan enam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat, termasuk melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi sekaligus memberikan pemahaman mengenai hukum kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan penerangan hukum.
Sementara itu, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bekasi mencatat telah mengelola ratusan kendaraan yang menjadi barang bukti perkara pidana.
Hingga Agustus 2026, terdapat 212 unit sepeda motor dan 16 unit mobil yang dikelola sebagai barang bukti.
Dari 212 sepeda motor tersebut, sebanyak 63 unit masih dalam proses persidangan, 85 unit dirampas untuk negara, 54 unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak dan 10 unit masih dalam proses pengembalian.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tujuh unit masih dalam proses persidangan, tiga unit dirampas untuk negara, satu unit truk dirampas untuk negara, empat unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak dan satu unit masih dalam proses pengembalian.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, bidang tersebut juga telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti dari 168 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Semeru menegaskan berbagai capaian Kejari Kabupaten Bekasi tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Pencapaian ini bukanlah akhir, melainkan pendorong bagi kami untuk bekerja lebih keras lagi,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Bekasi terus memberikan dukungan dan tidak ragu berkolaborasi dengan Kejari untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional.
“Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan penuh dan tak ragu untuk berkolaborasi bersama kami agar ke depannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional,” pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah