Nekat Main Judol, 22.000 Penerima Bansos Kabupaten Bekasi Dicoret
BEKASI, iNewsBekasi.id – Sebanyak 22.000 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Bekasi dinonaktifkan setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).
Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mencatat puluhan ribu penerima bansos dinonaktifkan dalam tiga bulan terakhir. Penonaktifan tersebut dilakukan karena adanya indikasi aktivitas judi online berdasarkan data yang digunakan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, data penerima bansos yang terindikasi judi online bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Alamsyah, indikasi judi online tidak hanya ditemukan pada kepala keluarga. Anggota keluarga yang NIK-nya terdeteksi terindikasi judol juga dapat menyebabkan satu keluarga dinonaktifkan dari data penerima bansos.
“Di aplikasi DTSEN ada menunya, jadi ketika ada NIK di KK itu terindikasi judol, apakah itu kepala keluarga, anggota keluarga, itu langsung dinonaktifkan. Itu data dari Kemensos melalui DTSEN,” kata Alamsyah, Jumat (4/9/2026).
Alamsyah menjelaskan, jumlah penerima bansos di Kabupaten Bekasi yang dinonaktifkan karena terindikasi judi online meningkat sejak Juni 2026.
Pada Juni, tercatat lebih dari 1.500 penerima bansos dinonaktifkan. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi sekitar 1.800 orang pada Juli 2026. Lonjakan paling signifikan terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, jumlah penerima bansos yang terindikasi aktivitas judi online mencapai sekitar 17.000 orang.
“Di bulan Juni itu ada 1.500 orang lebih. Di bulan Juli itu ada 1.800-an orang. Di bulan Agustus itu meningkat tajam, ada kurang lebih 17.000-an orang. Jadi dalam tiga bulan terakhir ini ada 22.000 lebih. Dia penerima bansos yang dinonaktifkan,” ungkapnya.
Para penerima bansos yang terindikasi judi online tersebut kemudian otomatis dinonaktifkan oleh Kemensos dari daftar penerima bantuan. Akibatnya, mereka tidak lagi mendapatkan sejumlah bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan maupun bantuan tunai.
“Karena dia terindikasi judol di NIK di KK itu, dinonaktifkan langsung oleh Kemensos. Yang harusnya dapat langsung enggak dapat,” ucapnya. Alamsyah mencontohkan, penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram maupun bantuan PKH tidak lagi menerima bantuan setelah statusnya dinonaktifkan.
“Misalnya bantuan pangan non-tunai yang 10 kilogram beras, kemudian dapat PKH misalnya Rp900.000 sebulan, itu enggak dapat lagi,” paparnya. Alamsyah mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab lonjakan jumlah warga yang terindikasi judi online pada Agustus 2026. Namun, ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang masuk kategori miskin justru terjerat judi online.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi semakin memperburuk keadaan ekonomi keluarga. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru dipakai untuk berjudi.
“Dia pengin cepat kaya, dipakai judol. Bukan buat usaha, tapi untuk main judol. Judol itu kan yang untung bandarnya, yang lainnya buntung,” kata Alamsyah. Ia meminta masyarakat meningkatkan kesadaran mengenai bahaya judi online. Edukasi dan pemahaman mengenai dampak judi online dinilai penting, terutama bagi keluarga yang rentan secara ekonomi.
“Memang perlu edukasi, perlu pemahaman bahwa judol ini, sama dengan judol yang lain, enggak ada yang bisa jadi kaya. Jadi bukannya buat kaya, malah makin miskin. Yang miskin malah makin miskin,” ujarnya.
Alamsyah juga menilai peran keluarga diperlukan untuk membantu anggota keluarga yang sudah terjerat judi online agar dapat keluar dari kecanduan tersebut.
Salah seorang warga Kabupaten Bekasi berinisial RP mengaku tidak lagi menerima bansos setelah aktivitas judi online yang dilakukannya terdeteksi. Warga Desa Harjamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, tersebut mengatakan dirinya sebenarnya menyadari dampak dari kebiasaan bermain judi online. Namun, ia mengaku kesulitan berhenti karena sudah merasa kecanduan.
“Jujur saja, yang main bukan ayah saya, tapi saya. Saya juga kena omel sama ayah saya, karena biasa dapat tapi sekarang enggak,” kata RP. Dia mengatakan, dirinya juga tidak bisa lagi meminta bantuan melalui pemerintah desa karena status penerima bansosnya telah diblokir.
“Mau minta ke desa juga enggak bisa karena diblokir. Menyesal juga, tapi ya bagaimana, iklannya muncul terus,” ujarnya. Ia berharap peredaran promosi dan iklan judi online dapat diberantas sehingga masyarakat tidak terus-menerus terpapar ajakan untuk bermain.
Editor : Wahab Firmansyah