get app
inews
Aa Text
Read Next : Plt Bupati Bekasi Evaluasi Dirum Perumda Tirta Bhagasasi, Karyawan Protes Kebijakan Manajemen

61 Reklame di Cikarang Utara Ditempeli Stiker Merah, Penunggak Pajak Terancam Ditutup

Jum'at, 04 September 2026 | 11:20 WIB
header img
Stiker merah Bapenda Kabupaten Bekasi menghiasi 61 titik reklame di Cikarang Utara. Foto/Istimewa

Meski demikian, tidak semua papan nama otomatis dikenakan pajak reklame. Penentuan objek pajak mempertimbangkan jenis, ukuran, lokasi, hingga fungsi media yang dipasang.

Persoalan lain yang kerap ditemukan adalah penggunaan pihak ketiga atau vendor dalam pemasangan reklame. Dalam sejumlah kasus, pemilik usaha disebut tidak mengetahui adanya persoalan kewajiban pajak karena seluruh proses pemasangan diserahkan kepada vendor.

“Kadang pemilik toko tidak tahu. Mereka menggunakan vendor. Vendor-nya yang bermasalah,” jelas Iwan.

Namun, Bapenda tetap meminta pemilik reklame menyelesaikan kewajiban pajaknya. Persoalan antara pemilik usaha dengan vendor menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Kita panggil dan sarankan dibayar oleh pemilik reklamenya. Nanti dia yang menyelesaikan permasalahan dengan vendornya,” katanya.

Besaran pajak reklame yang harus dibayarkan tidak seragam. Nilainya bergantung pada ukuran, jenis reklame, serta lokasi pemasangan.

Iwan menjelaskan, penghitungan menggunakan Nilai Sewa Reklame (NSR) yang kemudian mempertimbangkan sejumlah indeks.

“Kalau nilai sewanya 25 persen dari NSR. Ada indeks jalan, indeks lokasi, indeks jenis reklame, apakah billboard, baliho, papan nama atau spanduk. Beda-beda,” ungkapnya.

Dengan demikian, besaran kewajiban pajak antara satu reklame dengan reklame lainnya dapat berbeda. Di tengah penertiban pajak reklame yang terus dilakukan, Bapenda Kabupaten Bekasi menyebut realisasi penerimaan pajak daerah telah melampaui 75 persen.

Iwan mengatakan, capaian tersebut bahkan telah melewati angka yang diproyeksikan tercapai hingga September 2026. “Dari target 75 persen sudah over target. Harusnya sampai September, sekarang sudah lebih dari 75 persen,” ungkapnya.

Namun, Bapenda Kabupaten Bekasi masih menghadapi persoalan loss potential akibat adanya perubahan kewenangan, khususnya untuk reklame yang berada di ruas jalan provinsi.

Menurut Iwan, terdapat potensi penerimaan yang tidak dapat dipungut Kabupaten Bekasi karena kewenangan berada di tingkat provinsi. Persoalan tersebut juga telah disampaikan dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Bekasi.

“Ada loss potensi karena jalan provinsi tidak boleh. Itu sudah saya sampaikan juga dengan Dewan. Datanya ada, cuma saya lupa angkanya,” pungkasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut