Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Ditunda
Dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi tersebut, Ade Kuswara sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, HM Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana penjara, HM Kunang juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.
Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang menjadi pertimbangan terhadap kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan di antaranya kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, masih memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Selain tuntutan pidana penjara dan denda, jaksa juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa.
Ade Kuswara dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar, sedangkan HM Kunang dituntut membayar Rp1 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, masing-masing terdakwa terancam menjalani tambahan hukuman selama tiga tahun penjara.
Dengan ditundanya sidang, Ade Kuswara dan HM Kunang kini masih harus menunggu hingga 14 September 2026 untuk mengetahui putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat keduanya.
Editor: Wahab Firmansyah