Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TPS Ilegal di Jakarta Ditertibkan, Pramono Anung: Pelakunya Akan Diumumkan ke Publik
Advertisement . Scroll to see content

Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, Olah 1.250 Ton Sampah TPA Burangkeng per Hari

Senin, 21 September 2026 | 09:09 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, Olah 1.250 Ton Sampah TPA Burangkeng per Hari
Foto Pabrik Energi Baru Terbarukan (RDF) di TPA Burangkeng. Kab. Bekasi oleh Asiana Technologies. Foto: Ist

Poltak juga berharap industri semen dan PLTU yang telah beroperasi dapat meningkatkan pemanfaatan RDF, baik melalui skema co-firing maupun sebagai pengganti murni batu bara. 

“Kepastian offtaker menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar,” pungkasya.

Waste to Fuel Versus PSEL

Dalam skema *Waste to Fuel*, sampah yang telah melalui proses pemilahan dan pengolahan dapat menghasilkan bahan bakar alternatif seperti Refuse Derived Fuel (RDF). Produk tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh industri sebagai substitusi sebagian bahan bakar fosil, sehingga energi yang dihasilkan tidak harus dikonversi terlebih dahulu menjadi listrik.

Dengan model tersebut, keuntungan ekonomi *Waste to Fuel* tidak hanya berasal dari pengurangan volume sampah, tetapi juga dari nilai produk bahan bakar yang dihasilkan. Apabila RDF dapat menggantikan sebagian penggunaan batu bara atau bahan bakar fosil lainnya pada industri yang sesuai, terdapat potensi manfaat berupa pengurangan konsumsi bahan bakar konvensional.

Sementara PSEL menggunakan sampah sebagai bahan bakar untuk menghasilkan energi listrik. Model tersebut membutuhkan fasilitas pembakaran, pembangkit, sistem pengendalian emisi serta infrastruktur pendukung lainnya. Karena itu, kebutuhan investasi dan model pembiayaan menjadi salah satu aspek yang dibandingkan dalam menentukan teknologi pengolahan sampah.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia yang mencatat investasi yang dibutuhkan untuk proyek waste to energy atau Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebesar Rp 3-3,5 triliun. Investasi ini dibutuhkan untuk setiap unit mengolah 1.000 ton sampah. Hal ini berkaitam dengan  investasi fasilitas dan skema PSEL juga berkaitan dengan mekanisme pembelian listrik yang melibatkan PLN.

Sebelumnya Urban Campaign Team Leader Greenpeace Indonesia, Atha Rasyadi, menyatakan penolakannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik.

Menurut Atha, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal melalui kontrak pembelian listrik dalam jangka panjang. Ia juga menyoroti potensi persoalan lingkungan dan sosial yang menurutnya perlu diperhitungkan dalam pembangunan PSEL.

Atha menyebut, berdasarkan perhitungan yang disampaikannya, proyek PSEL dengan kapasitas 1.000 ton sampah per hari berpotensi membebani PLN hingga sekitar Rp600 miliar per tahun.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut