Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lapar Tengah Malam di Cikarang? Hotel Ini Buka Room Service 24 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ijon Proyek Bekasi Dikembangkan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian di Dinas Lain

Selasa, 29 September 2026 | 13:58 WIB
  • author Wahab Firmansyah
Kasus Ijon Proyek Bekasi Dikembangkan, KPK Dalami Dugaan Pengondisian di Dinas Lain
KPK mendalami dugaan pengondisian proyek di Pemkab Bekasi. (Foto: Okezone/Ilustras.dok)

BEKASI, iNewsBekasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik KPK menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi. Penelusuran juga tidak terbatas pada satu atau dua organisasi perangkat daerah (OPD).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya dugaan pengondisian proyek pada dinas lain.

"Terkait dengan penelusuran pada pihak-pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara di Pemerintah Kabupaten Bekasi, tentunya tidak hanya di satu-dua dinas saja," kata Budi dikutip Selasa (29/9/2026).

KPK sebelumnya telah menyatakan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Sprindik tersebut diterbitkan pada Agustus 2026 dan masih bersifat umum, sehingga belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam pengembangan perkara tersebut.

Budi menuturkan, penyidik masih mencari tahu apakah dugaan praktik pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa juga terjadi di lingkungan dinas lainnya.

"Memang penyidik terus melakukan pengembangan. Apakah dugaan praktik pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa ini juga terjadi di dinas-dinas lain," tuturnya.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang dan Pengaturan Proyek

Kasus ini sebelumnya turut menyeret pengusaha Sarjan. Dalam perkara pokok, Sarjan telah divonis 3 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada Mei 2026 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Henri Lincoln juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari Sarjan. Dalam persidangan perkara pokok, nama Henri muncul dalam pembahasan mengenai aliran uang dan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M. Yusuf Sahide sebelumnya meminta penyidik memperluas penelusuran terhadap pihak-pihak lain di lingkungan SDABMBK.

"Kami meminta KPK tidak berhenti pada Henri saja. Kami mendorong menelusuri pihak lain di lingkungan SDABMBK," kata Yusuf.

Menurut Yusuf, pengembangan perkara perlu mencakup penelusuran aliran uang serta proses pengadaan proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Jangan hanya telusuri siapa yang menerima uang. Bongkar untuk proyek apa uang itu diberikan, siapa yang mengatur, siapa yang menentukan pemenang, dan ke mana alirannya,” ujarnya.

Dalam perkara pokok kasus suap pengaturan proyek di Pemkab Bekasi, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 14 September 2026. Ayahnya, HM Kunang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti. Berdasarkan laporan iNewsBekasi.id, kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan mencapai Rp10,4 miliar setelah sebagian uang dikembalikan. Hak politik Ade juga dicabut selama 10 tahun.

Sementara itu, pengembangan penyidikan KPK terhadap perkara tersebut masih berjalan. Hingga informasi terbaru yang disampaikan KPK, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam sprindik pengembangan perkara.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut