Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Salat Jumat Pertama Rasulullah SAW di Madinah, Begini Sejarah dan Kisahnya
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Tebang Pilih dalam Hukum, Rasulullah Ungkap Penyebab Kehancuran Kaum Terdahulu

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:14 WIB
  • author Widaningsih
Jangan Tebang Pilih dalam Hukum, Rasulullah Ungkap Penyebab Kehancuran Kaum Terdahulu
Ilustrasi, Rasulullah SAW mengingatkan bahaya hukum tebang pilih. (Foto: SINDOnews).

Rasulullah Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Pesan utama dari hadis tersebut adalah pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Seseorang yang memiliki kedudukan, kekayaan atau pengaruh tidak semestinya mendapatkan perlakuan berbeda ketika melakukan pelanggaran.

Sebaliknya, masyarakat dari kalangan lemah juga tidak boleh menjadi pihak yang hanya menjadi sasaran penegakan hukum.

Rasulullah SAW bahkan memberikan perumpamaan dengan menyebut Fatimah, putrinya sendiri. Hal tersebut menggambarkan pentingnya menegakkan keadilan tanpa mempertimbangkan hubungan keluarga, status sosial maupun kekuasaan.

Hadis tersebut juga mengingatkan tentang salah satu penyebab kehancuran umat terdahulu, yakni ketika hukum hanya diberlakukan kepada orang-orang lemah, sementara orang terpandang yang melakukan pelanggaran justru dibiarkan.

Ketidakadilan Bisa Binasakan Suatu Kaum

Dalam ajaran Islam, keadilan merupakan salah satu prinsip penting dalam kehidupan bermasyarakat. Ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat menimbulkan kerusakan dan menjadi salah satu sebab kehancuran suatu masyarakat atau kaum.

Karena itu, hukum perlu ditegakkan secara konsisten sesuai aturan yang berlaku dan tidak digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Prinsip tersebut juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum merupakan tanggung jawab lembaga yang memiliki kewenangan. Masyarakat tidak semestinya mengambil tindakan hukum sendiri hingga berujung pada tindakan sewenang-wenang atau penindasan.

Keadilan perlu menjadi pijakan dalam setiap proses hukum. Jangan sampai muncul kondisi ketika hukum dianggap tajam kepada masyarakat yang lemah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan, kekayaan atau pengaruh.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut