Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Salat Jumat Pertama Rasulullah SAW di Madinah, Begini Sejarah dan Kisahnya
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Tebang Pilih dalam Hukum, Rasulullah Ungkap Penyebab Kehancuran Kaum Terdahulu

Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:14 WIB
  • author Widaningsih
Jangan Tebang Pilih dalam Hukum, Rasulullah Ungkap Penyebab Kehancuran Kaum Terdahulu
Ilustrasi, Rasulullah SAW mengingatkan bahaya hukum tebang pilih. (Foto: SINDOnews).

BEKASI, iNewsBekasi.id – Islam memberikan pedoman dalam penegakan hukum agar kehidupan masyarakat terhindar dari kezaliman dan ketidakadilan. Salah satu prinsip yang ditekankan adalah kewajiban menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan latar belakang seseorang.

Dalam proses hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama. Kekayaan, status sosial, kekuasaan maupun hubungan dengan orang yang memiliki kedudukan tidak seharusnya menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.

Prinsip tersebut telah dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW melalui sebuah peristiwa yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah.

Ketika itu, seorang perempuan dari Bani Makhzum yang berasal dari keluarga terpandang diketahui melakukan pencurian. Sejumlah sahabat kemudian merasa khawatir apabila hukuman tetap dijatuhkan kepadanya.

Mereka berdiskusi untuk meminta keringanan kepada Rasulullah SAW. Namun, tidak ada yang berani menyampaikan permintaan tersebut secara langsung.

Akhirnya, mereka meminta Usamah bin Zaid yang dikenal dekat dengan Rasulullah SAW untuk menyampaikan perkara tersebut. Mendengar permintaan itu, Rasulullah SAW marah.

Beliau kemudian menyampaikan ketegasan mengenai pentingnya keadilan dalam penegakan hukum:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ. وَايْمُ اللَّهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ، لَقَطَعْتُ يَدَهَا

Artinya:

"Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun, apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." (HR Ibnu Majah).

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut