Usai Putusan MK, Bareskrim Didorong Periksa Penerbitan Surat Keterangan Pendidikan Gibran
Edi menilai pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada pihak pengguna dokumen. Pihak penerbit surat keterangan juga wajib dimintai penjelasan menyeluruh terkait dasar hukum, prosedur formal, verifikasi dokumen pendukung, hingga jajaran yang terlibat.
“Kalau surat itu diterbitkan berdasarkan dokumen tertentu, dokumennya harus diperiksa. Kalau ada keterangan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan tertentu, harus diverifikasi apakah keterangan tersebut benar secara faktual,” katanya.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penguji verifikasi berkas pencalonan juga dinilai perlu dimintai keterangan. Meskipun KPU sebelumnya sudah menyatakan dokumen persyaratan Gibran sah dan memenuhi ketentuan, proses internalnya tetap perlu dibuka.
“Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana proses verifikasi dilakukan, siapa yang melakukan pemeriksaan, apa yang menjadi dasar kesimpulan memenuhi syarat, dan apakah KPU memperoleh seluruh dokumen yang menjadi dasar surat penyetaraan tersebut,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap pihak KPU maupun pejabat penerbit surat ini, tegas Edi, bukan berarti menuduh mereka telah berbuat jahat atau melanggar hukum.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar