Oknum Guru Pesantren di Bekasi Selatan Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan 10 Santriwati
BEKASI, iNewsBekasi.id — Satuan Reserse PPA/PPO Polres Metro Bekasi Kota menetapkan seorang pria berinisial MHH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang menimpa 10 santriwati di salah satu pondok pesantren kawasan Bekasi Selatan. Tersangka diketahui merupakan oknum guru sekaligus disinyalir menjabat sebagai ketua di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Penyidikan mengungkapkan bahwa tersangka MHH telah mengenal salah satu korban sejak tahun 2023, sewaktu korban masih aktif mengenyam pendidikan agama di pesantren tersebut. Dalam proses pemeriksaan mendalam, penyidik terus mencocokkan pengakuan tersangka dengan keterangan dari para korban, saksi-saksi, serta alat bukti pendukung guna memperjelas konstruksi hukum dan modus operandi aksi bejat pelaku.
Tak hanya menetapkan MHH sebagai tersangka utama, pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan (satpam) pondok pesantren. Kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas peran dari masing-masing pihak agar seluruh oknum yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota memastikan proses penanganan perkara kekerasan seksual ini dilakukan secara transparan dan terukur, dengan tetap menempatkan perlindungan serta kerahasiaan identitas para korban santriwati sebagai prioritas utama.
“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” jelas Kasat Reserse PPA/PPO Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (10/10/2026).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar