Harta Pejabat Pemkab Bogor Naik Tajam, Pakar Hukum Minta KPK Telusuri Dugaan TPPU
BOGOR, iNewsBekasi.id- Pakar hukum pidana Yenti Garnasih meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dan kenaikan harta kekayaan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Yenti menilai, penelusuran aliran uang diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain. Dia juga meminta KPK mengklarifikasi kenaikan harta kekayaan pejabat yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sorotan tersebut muncul di tengah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencatat peningkatan kekayaan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, serta Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi.
Berdasarkan data LHKPN, Yunita melaporkan kekayaan sebesar Rp8,54 miliar pada 2025. Angka tersebut meningkat hampir sepuluh kali lipat dibandingkan laporan awal pada 2021 yang tercatat sekitar Rp893,65 juta.
Sementara itu, Adi Mulyadi melaporkan kekayaan sebesar Rp3,22 miliar pada 2025. Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan laporan awal pada 2017 yang mencapai Rp1,61 miliar.
Meski demikian, kenaikan kekayaan dalam LHKPN tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Sumber kekayaan dan penyebab peningkatannya tetap perlu ditelusuri melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan alat bukti.
Yenti menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi yang telah berlangsung cukup lama, penyidik perlu mendalami aliran dana untuk mengetahui apakah hasil dugaan tindak pidana tersebut dialihkan atau diterima pihak lain.
“Setiap ada dugaan korupsi yang sudah lama terjadi pasti sudah mengalir dan ketika ada bukti ada yang mengalirkan hasil korupsi maka berarti ada indikasi TPPU aktif dan bagi yang menerima juga ada indikasi TPPU pasif,” kata Yenti.
Menurut dia, dugaan TPPU aktif dapat ditelusuri apabila terdapat bukti adanya pihak yang mengalirkan hasil tindak pidana. Sementara itu, dugaan TPPU pasif perlu didalami apabila terdapat indikasi pihak lain menerima atau menguasai hasil kejahatan tersebut.
Dia menilai, penelusuran aliran uang dapat membantu mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.
Namun, ada atau tidaknya unsur TPPU tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Yenti juga menyoroti kemungkinan adanya peningkatan harta kekayaan pejabat secara fantastis atau tidak wajar. Menurut dia, KPK seharusnya memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti kenaikan kekayaan yang tidak sebanding dengan profil penghasilan pejabat.
“Berkaitan dengan dugaan peningkatan yang fantastis terkait harta kekayaan pejabat, seharusnya KPK punya mekanisme. Untuk apa wajib lapor LHKPN kalau kemudian ada bukti bahwa hartanya meningkat tajam,” ujarnya.
Dia menilai, LHKPN semestinya tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengidentifikasi perubahan kekayaan pejabat yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Yenti menyayangkan Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan pejabat yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Sayang kita belum punya pasal illicit enrichment di UU Tipikor jadi tidak bisa didalami dengan pasal peningkatan mencurigakan harta kekayaan pejabat, paling pakai mekanisme klarifikasi LHKPN kalau ada,” katanya.
Menurut Yenti, klarifikasi LHKPN dapat menjadi salah satu mekanisme untuk menelusuri sumber kekayaan apabila ditemukan indikasi peningkatan yang mencurigakan.
Meski demikian, kenaikan harta kekayaan yang signifikan tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Penelusuran lebih lanjut tetap diperlukan untuk mengetahui sumber kekayaan dan kemungkinan kaitannya dengan dugaan korupsi.
Selain menyoroti aliran dana dan kenaikan harta pejabat, Yenti mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi upah pungut di Kabupaten Bogor.
Dia menilai, penggeledahan dan penyitaan yang telah dilakukan KPK semestinya diikuti dengan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan.
“Terkait ada tidaknya tekanan saya tidak tahu, tapi kalau ada penilaian seperti itu wajar. Yang tidak wajar kalau sudah ada penggeledahan, penyitaan dan sudah hampir 2 bulan tidak ada progres bahkan tak ada tersangka,” ujarnya.
Yenti meminta KPK menjelaskan kendala yang dihadapi penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
“KPK harus menjelaskan apa kendalanya?” kata Yenti.
Dia juga menyinggung komitmen pemberantasan korupsi yang berulang kali disampaikan Presiden. Menurut dia, KPK harus menjalankan amanah pemberantasan korupsi secara serius.
“Presiden sudah menyampaikan berkali-kali untuk memberantas korupsi, harusnya KPK amanah,” tuturnya.
Yenti menilai, penegakan hukum terhadap perkara korupsi masih menjadi sorotan masyarakat, meskipun menurutnya tidak semua penanganan perkara menunjukkan persoalan serupa.
“Tapi sementara ini ya begitulah wajah penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia meski tidak semua,” tandasnya.
Terkait LHKPN dan kasus dugaan korupsi upah pungut, iNews.id berupaya mengonfirmasi langsung Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi di kantornya pada Rabu (14/10/2026). Namun, Adi tidak berada di tempat.
Petugas keamanan Bappenda bernama Babay menyampaikan bahwa Kepala Bappenda tidak berada di kantor.
"Silakan kalau mau ketemu Kepala Bappenda harus bersurat dulu atau komunikasi lewat Koordinator Pemberitaan Bappenda Adi Mora," kata Babay kepada iNews.id, Rabu (14/10/2026).
Koordinator Pemberitaan Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mora yang dihubungi melalui telepon seluler juga belum menjawab pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.
Upaya konfirmasi turut dilakukan terhadap Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri di kantornya pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 11.19 WIB. Namun, Yunita tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui telepon seluler juga belum mendapat jawaban.
KPK masih mendalami dugaan korupsi terkait pemotongan insentif atau upah pungut pegawai Bappenda Kabupaten Bogor. Perkara ini bermula dari kegiatan KPK pada Agustus 2026, ketika penyidik mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut pegawai.
Perkembangan kasus menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan tidak melakukan OTT di wilayah tersebut.
Sehari setelahnya, KPK mengungkapkan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian kegiatan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Pada 21 Agustus 2026, KPK menyampaikan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.
“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kabupaten Bogor,” kata Budi.
Saat itu, KPK belum mengungkap pihak yang diduga menerima aliran uang tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, Jumat (28/8/2026), penggeledahan dilanjutkan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan.
Penggeledahan di sejumlah lokasi dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk guna mengungkap konstruksi perkara.
Pada Senin (31/8/2026), KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami mekanisme upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor. Mereka adalah Kepala Bappenda Adi Mulyadi, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, serta Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemungutan upah pungut sekaligus mendalami dugaan pemotongan hak yang seharusnya diterima pegawai.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses atau mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor," kata Budi Prasetyo.
Budi mengatakan, keterangan para saksi akan dikonfirmasi satu sama lain untuk melengkapi informasi awal yang diperoleh penyidik pada tahap penyelidikan.
Pada 2 September 2026, KPK mulai mendalami pola pemotongan upah pungut tersebut. Penyidik menelusuri apakah pemotongan dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta berapa lama praktik tersebut berlangsung.
“Penyidik tentu menelusuri apakah pemotongan ini rutin dilakukan, jumlahnya berapa, dan rutinnya berapa bulan sekali. Itu semuanya masuk ke dalam materi yang didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK juga menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari pemotongan hak pegawai, termasuk pihak yang diduga berada di balik praktik tersebut.
“Termasuk alur perintah, jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya, ini hulunya siapa,” kata Budi.
Penyidik turut mendalami apakah dugaan pemotongan hanya terjadi di lingkungan Bappenda atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain di Pemkab Bogor.
Dalam perkembangan penyidikan pada 3 September 2026, nama Bupati Bogor Rudy Susmanto turut muncul terkait kemungkinan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, KPK menegaskan bahwa keputusan untuk memanggil Bupati Bogor sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik masih berfokus memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
"Kalau saat ini tentu kan yang dipanggil beberapa pihak yang paling berkaitan langsung," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Setyo menyatakan, pemeriksaan terhadap Rudy Susmanto akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk kepentingan penyidikan.
"Itu menjadi tugas daripada penyidik untuk memastikan perlu dan tidaknya, kapan waktunya," ujar Setyo.
Ketika ditanya mengenai jadwal pemeriksaan Bupati Bogor, Setyo memastikan informasi akan disampaikan apabila penyidik telah menjadwalkannya.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi upah pungut tersebut. Penyidikan masih menggunakan sprindik umum.
KPK masih mengumpulkan dan menguji alat bukti untuk mengungkap mekanisme pemotongan upah pungut, aliran uang, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Editor: Wahab Firmansyah