Begal Bersenjata Airsoft Gun di Babelan Bekasi Ditangkap, Umbar Tembakan 2 Kali
"Dua pelaku lain yang ditangkap yakni, RW sebagai penadah barang hasil. Serta LG berkaitan dengan penjualan airsoft gun," ujarnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi senjata airsoft gun, sepeda motor, serta telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, AZ dan SDZ disangkakan melanggar Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP. Sementara itu, RW disangkakan Pasal 591 KUHP dan LG disangkakan Pasal 306 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian warga Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah Babelan, karena aksi pembegalan tersebut melibatkan penggunaan senjata airsoft gun untuk mengancam korban.
Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Wahab Firmansyah